HOME BERITA KESEHATAN ARTIKEL MUSIK

Rabu, 08 Juni 2011

Paradigma baru tentang penanggulangan bencana

 sesua! UU No.24/2007 & PP No.21/2008 yg mnyebutkan bahwa bencana adalah rangka!an perist!wa yg mngancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyrakat yg d sebabkan,baik oleh faktor alam,atau non alam maupun faktor manusia shg mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan,kerugian harta benda dan dampak psikologis,, Selengkapnya...